Memperingati Hari Angkutan Nasional 2020 – Angka kecelakaan masih tinggi!!!

Angkutan adalah suatu alat transpormasi untuk kegiatan pemindahan manuasia dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain yang menjadi tujuannya. Sistem transportasi ini terdiri angkutan jalan raya, kereta api, laut sungai, danau, dan penyeberangan, dan transportasi pipa. Memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung pembangunan Nasional. 

Setiap tanggal 24 April diperingati sebagai Hari Angkutan Nasional, bersamaan dengan peringatan ini ditandai dengan pemberlakuan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 terkait Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi Umum untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek atau wilayah pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) selama masa pandemi  Covid-19.

Khususnya kondisi moda angkutan umum didarat, dari sisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat perlu diperhatikan untuk ditingkatkan, mengingat kejadian-kejadian kecelakaan sering terjadi dikarenakan adamya mata-rantai faktor-faktor yang saling mempengaruhi.    

Berbagai faktor terjadinya yang mempengaruhi saling terkait antara sarana, prasarana, sumber daya manusia, peraturan perundangan, standart, dan lain-lainya untuk mendapatkan keselamatan, kenyamanan dan keamanan dalam oprasional untuk mencapai tujuan

Data statistik kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi transportasi darat dapat dilihat seperti dibawah ini.

Melihat data ini, kapankah angutan umum dapat menjadi pilihan msyarakat yang mendapatkan kelayakan dan kenyamanan serta keselamatan yang cukup? Rata-rata terjadi 295 kecelakaan per hari

Penyebab kecelakaan tersebut terjadi karena dipengaruhi oleh berbagai masalah diantaranya, system manajemen perusahaan seperti kondisi kendaraan tidak terawat/terpelihara, buruk/kotor, dan belum laik, rendahnya kedisiplinan/kepatuhan terhadap peraturan, penegakkan hukum.

Kompetensi pengemudi, prilaku crew, pelayanan, fasilitas masih rendah dan bekerja dalam tekanan/stress. Masih adanya ancaman keamanan, dan apabila diurutkan masih banyak lagi masalah yang carut marut terjadi walaupun Hari Angkutan Nasional sering diperingati setiap tahunnya.

Masalah ini dapat diatasi atau dikurangi khususnya dari sisi pembenahan masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan menggunakan SMK3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini mengatur keselamatan pengusaha dan pekerjanya.

Sedangakan SMKAU sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum lebih fokus kepada kelamatan moda transpormasi dan sestim oprasionalnya.

SMKAU dan SMK3 dilaksanakan beramaan merupakan bagian dari sestim manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan dan operasional oleh Perusahaan Angkutan Umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Metrik tata kelola SMK3 dan SMKAU diintegrasiakan dalam kegiatan perusaan angkutan umum adalah sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *