Refdi Madefri, 27 April 2020
Teringat berita dibeberapa waktu yang lalu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi ditengah pandemi Covid-19 yang direkomendasi oleh PBB dan pembebasan ini tidak berlaku bagi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi.
Sejarah Hari ini, setiap tanggal 27 April di peringati sebagai Hari Permasyarakatan Indonesia atau dikenal Hari Bhakti Pemasyarakatan.
Peringatan ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah 56 tahun silam bahwa Menteri Kehakiman Prof Sahardjo SH kala itu yang menggagas konsep pemasyarakatan pertama kali di Indonesia.
Tahun ini pembebasan narapidana dan anak bibaan karena alasan kemanusiaan dan kondisi dalam lapas sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Mendukung pembebas ini maka diterbitkanlah Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Kepmekumham Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Kondisi Lapas Indonesia saat ini menghadapi masalah-masalah antara lain over kapasitas hingga 836 Persen, perbandingan Sipir Vs Napi yaitu 1:34 sementara di beberapa negara lain 1:4, Napi terbanyak kasus narkoba, pendidikan para napi lulusan SD, sarana dan prasarana serta biaya makan belum lagi masalah-masalah lain yang tidak muncul kepermukaan.
Narapidana yang dibebaskan dipastikan telah melalui tahap penilaian seperti kelakuan, mengikuti program pembinaan, tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin, dan saat sudah diluar tetap berada dalam pantauan pihaknya dan aparat penegak hukum lainnya serta tetap harus melakukan karantina mandiri di rumah. Apakah hal ini dapat dijamin dilakuakan?
Namun pada kenyataannya, beberapa narapidana justru tidak mensyukuri nikmat bebas dengan melakukan tindak pidana baru. Masyarakat kemudian mempertanyakan kejadian tersebut dan tak sedikit yang menyinggung stabilitas keamanan dalam bermasyarakat
Menurut Kemenkumham tugasnya yang diwakili Kalapas bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana kembali kedalam masyarakat.
Karena ituprinsip-prinsip kepenjaraan menjadi prinsip-prinsip pemasyarakatanyaitu pengelolaan tata perlakuan terhadap para pelanggar hukum, terpidana dan narapidana sudah berubah yang tertuang kedalam “Sistem Pemasyarakatan” sejak 27 April 1964. [Dikutip dari Situs Dirjen Pemasyarakatan, Pencerahan di Balik Penjara (bagian 1) oleh Adi Sujatno, Bc.IP., SH., MH].
Sebaiknya Integrasikan system pemasyarakatan dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 dan Sistem Manajemen Risiko ISO 31001 versi 2018 pada permasalahan Risiko dan K3 di dalam lapas untuk ditata kelola lebih baik lagi.

Diambil dari Modul HSE Management Program P OSAVE INSTITUTE
Menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan mempertimbangkan pada Undang-Undang Dasar 1945 di pasal 27 dan 28A, karena lapas merupakan suatu tempat kerja yang memiliki tenaga kerja dan orang lain didalamnya serta memiliki resiko tinggi wajib untuk mengimplementasikan SMK3 ditempat kerjanya.
Risiko yang dihadapi dianalisa berdasarkan berbagai tiori untuk menghitung peluang dan ancaman yang timbul sebelum diambil keputusan sehingga berharap dari berbagai kemungkinan yang dampaknya besar dapat dihindari atau diperkecil bahkan dihilangkan dengan berbagai tindakan atau program yang diperhitungkan.
Beberapa perbaikan di segala aspek telah dilakukan pemerintah demi meningkatkan kualitas Lapas, masih saja menyisakan beberapa kekurangan.
Terlepas dari segala kontroversi dan stigma negatif, lapas tentu harus mendapat perhatian besar dari semua pihak.
Menyadari bahwa para narapidana merupakan bagian dari masyarakat, pastikan juga hak mereka sebagai manusia yang utuh di dapatkan, dimana dalam lapas mereka akan mendapatkan pembinaan khusus seperti keterampilan, pembentukan akhlak, penguatan mental dan masih banyak yang lainnnya lagi sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Peringatan Hari Pemasyarakatan Nasional mempunyai makna penting bagi jajaran Pemasyarakatan. Sebuah titian emas menapaki usianya telah lebih setengah abad menjadikan Pemasyarakatan semakin kuat, tegar, bersih demi mengangkat harkat dan martabat.
Jadi kelak setelah mereka menimba menyerap ilmu yang di berikan maka setelah keluar dari lapas mereka akan menjadi manusia-manusia yang lebih bermartabat sehingga dapat mandiri, berguna dan memiliki nilai tersendiri.
Jangan sampai seperti yang telah diberikan keringanan masa hukuman seperti pada asimilasi dan integrasi Covid-19 ini masih berulah.
“Selamat Hari Pemasyarakatan ke-56 untuk Indonesia yang lebih baik”.