UNDANG-UNDANG
- Undang-undang UAP Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
PERATURAN PEMERINTAH
- Peraturan UAP Tahun 1930 (Stoom Ordonnantioe)
- Peraturan Pemerintah Nomor.7 Tahun 1973 Tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1973 Tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
PERATURAN MENTERI
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop No: PER.01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes bagi Dokter Perusahaan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.01/MEN/1978, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.03/MEN/1978, tentang Penunjukan dan Wewenang, serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.01/MEN/1979, tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.01/MEN/1980, tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.02/MEN/1980, tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.04/MEN/1980, tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.01/MEN/1981, tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.01/MEN/1982, tentang Bejana Tekan.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.: PER.02/MEN/1982, tentang Kwalifikasi Juru Las.